You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Akan Revisi Perda Unjuk Rasa
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Pergub Unjuk Rasa akan Direvisi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) 228 tahun 2015 tentang Aksi Unjuk Rasa. Nantinya, tiga lokasi unjuk rasa yang ditetapkan akan diubah. Selain itu larangan konvoi juga akan dihapus.

Setelah kita baca ulang secara detail, memang ada yang belum pas. Ini kita mau perbaiki

Di dalam Pergub 228 tahun 2015 yang diterbitkan Rabu (28/10) lalu, lokasi unjuk rasa ditetapkan hanya boleh dilaksanakan di tiga lokasi. Yakni, Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta, Ratiyono mengatakan, setelah dilakukan pengkajian secara mendetail, pihaknya menemukan sejumlah hal yang kurang tepat dalam Pergub 228 tahun 2015 tersebut.

Basuki: Pergub Atur Demo Sesuai Undang-undang

"Setelah kita baca ulang secara detail, memang ada yang belum pas. Ini kita mau perbaiki," katanya, Jumat (6/11).

Menurut Ratiyono, perubahan yang dimaksud di antaranya tentang lokasi aksi unjuk rasa yang sebelumnya hanya boleh dilakukan di tiga lokasi. Namun, perubahan hanya dilakukan di redaksional kalimat saja.

"Arti kalimatnya pemda menyediakan, supaya Jakarta tertib ayo lah pakai tempat ini supaya tidak terjadi kemacetan. Jadi masyarakat dididik, para pengunjuk rasa juga kita didik. Kita edukasi supaya mereka memanfaatkan fasilitas yang ada sehingga aktivitas perekonomian tidak terganggu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6325 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3834 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3131 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2987 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1610 personFolmer